Lisensi Microsoft

Lisensi  Microsoft
Jika kita berbicara mengenai penjualan software (pada blog in lisensi Microsoft), maka kita akan sering sekali bertemu dengan istilah Lisensi, apakah itu Lisensi? Lisensi adalah adalah suatu hak legal dimana kita dapat melakukan peng-install-an suatu software pada suatu hardware, penggunaan software tersebut, melakukan akses terhadap software tersebut, menjalankan software tersebut dan berinteraksi dengan software tersebut. Jadi jika kita sudah secara resmi memiliki suatu lisensi yang legal maka kita dapat melakukan beberapa hal di atas terhadap suatu software.

Microsoft pada dasarnya menjual kepada kita adalah Lisensi / Hak untuk kita bisa menggunakan produk – produk milik Microsoft. Contohnya adalah anda datang ke toko, kemudian membeli Windows 10 Home, yang sebenarnya anda beli bukanlah program Windows 10 home, tetapi HAK untuk memakai Windows 10 Home. Sehingga kita sebagai pembeli harus mentaati aturan – aturan yang diberikan oleh Microsoft sebagai pemilik produk tersebut yang dicantumkan di dalam EULA (End User License Agreement), EULA menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.

EULA di dalam lisensi Microsoft sendiri memiliki beberapa nama, untuk produk retail OEM adalah Microsoft Software License Terms, untuk produk retail FPP adalah Retail Software License Terms, untuk Volume License Agreement menggunakan Microsoft Product Terms, untuk Hosting License menggunakan Service Provider Use Right dan untuk layanan Online Microsoft menggunakan Microsoft Online Service Terms.

Versi Dan Edisi
Product Microsoft memiliki versi dan edisi dimana masing – masing versi dan edisi memiliki aturan lisensi yang berbeda – beda. Versi identik dengan peluncuran dari software tersebut biasanya dituliskan dalam bentuk tahun atau angka (misal Windows 8, Windows 10, Office Standard 2013, Office Standard 2016), sedangkan edisi digunakan untuk membedakan fitur – fitur yang ada dalam satu produk dengan versi yang sama, misal Office Professional Plus 2016 memiliki fitur / komponen yang lebih banyak dibandingkan Office Standard 2016.

Processor dan Core Processor
Dalam program lisensi dan produk lisensi Microsoft ada penghitungan processor dan core processor, processor diartikan yaitu processor fisik dari suatu server / PC sedangkan core processor dapat diartikan yaitu core processor fisik atau virtual core pada teknologi virtualisasi (vCPU / vCore).

Client Access License (CAL)
Client Access License (CAL) adalah lisensi yang dibutuhkan oleh client baik user ataupun device untuk mengakses services yang dimiliki oleh produk server Microsoft baik secara langsung atau tidak langsung. CAL dibedakan menjadi 2 tipe yaitu User CAL dan Device CAL.

  • User CAL digunakan jika satu orang user menggunakan banyak device untuk mengakses services dari produk server Microsoft.
  • Device CAL digunakan jika satu device digunakan oleh banyak user untuk mengakses services dari produk server Microsoft

lisensi microsoft

 

 

 

 

 

 

 

 

External Connector
External Connector adalah lisensi yang dibutuhkan oleh user atau device yang mengakses services dari produk server Microsoft namun user atau device tersebut bukan merupakan bagian dari perusahaan yang memiliki lisensi produk server Microsoft. Lisensi External Connector adalah 1 lisensi untuk 1 server fisik, jika di dalam server fisik tersebut ada Windows Server yang dijadikan sebagai Guest OS, maka cukup dibelikan hanya pada server fisiknya saja. Dalam beberapa produk server Microsoft ada yang melisensikan user atau device external dengan lisensi processor atau lisensi core processor.

lisensi microsoft

Apa Itu Lisensi?

Apa itu lisensi?

Lisensi (di sini kita berbicara mengenai lisensi software / software licensing) adalah suatu hak legal dimana kita dapat melakukan peng-install-an suatu software pada suatu hardware, penggunaan software tersebut, melakukan akses terhadap software tersebut, menjalankan software tersebut dan berinteraksi dengan software tersebut. Jadi jika kita sudah secara resmi memiliki suatu lisensi yang legal maka kita dapat melakukan beberapa hal di atas terhadap suatu software.

Microsoft pada dasarnya menjual kepada kita adalah Lisensi / Hak untuk kita bisa menggunakan produk – produk milik Microsoft. Contohnya adalah anda datang ke toko, kemudian membeli Windows 10 Home, yang sebenarnya anda beli bukanlah program Windows 10 Homenya, tetapi HAK untuk memakai Windows 10 home. Sehingga kita sebagai pembeli harus mentaati aturan – aturan yang diberikan oleh Microsoft sebagai pemilik produk tersebut yang dicantumkan di dalam EULA (End User License Agreement), EULA menyatakan bahwa pengguna oleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut. EULA di dalam Microsoft sendiri memiliki beberapa nama, untuk produk retail OEM adalah Microsoft Software License Terms, untuk produk retail FPP adalah Retail Software License Terms dan untuk Volume License Agreement menggunakan Product Terms.

Jenis – Jenis Pembajakan

lisensi
Pembajakan atau penggunaan piranti lunak yang tidak memenuhi syarat, bukan hanya sebatas
ketika dilakukan penggandaan atau memperbanyak suatu software kemudian disebar luaskan
dengan berbagai macam cara. Berikut adalah beberapa hal yang harus diwaspadai dalam melakukan
proses installasi atau penggunaan software Microsoft yang termasuk dalam kategori pembajakan :

  • End User Copying Kegiatan ini adalah dengan cara melakukan penggandaan atau memperbanyak perangkat lunak tanpa disertai dengan lisensi yang sah. Dalam hal ini ketika dilakukan proses memperbanyak perangkat lunak melebih jumlah lisensi yang dimiliki.
  • Hard Disk Loading Kegiatan ini dilakukan oleh system builder dengan cara melakukan penggandaan dari satu lisensi yang sah, kemudian lisensi itu digandakan dan dipasangkan ke dalam harddisk dari PC / Notebook / Server secara tidak sah dan kemudian PC / Notebook / Server yang telah dipasangkan tersebut dijual. Dalam kasus ini penjualan tidak disertai dengan media dan dokumentasi pendukung yang sah.
  •  Counterfeiting Kegiatan ini dilakukan dengan cara membajak piranti lunak dan membuat kemasan piranti lunak tiruan dan kemudian menjualnya sebagai barang asli. Penjualan yang dilakukan dari hasil pembajakan ini tidak disertai dengan media dan dokumentasi pendukung yang sah.
  • Internet Piracy Kegiatan ini menggunakan media internet untuk melakukan proses distribusi, penjualan, pengiklanan dari piranti lunak yang telah dibajak.
  • Mischanneling Kegiatan ini adalah proses menjual piranti lunak ke pasar dengan menggunakan lisensi yang ditujukan kepada golongan tertentu (pemerintahan, lembaga akademik, lembaga non profit) ke pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan lisensi tersebut.