Apa Itu Lisensi?

Apa itu lisensi?

Lisensi (di sini kita berbicara mengenai lisensi software / software licensing) adalah suatu hak legal dimana kita dapat melakukan peng-install-an suatu software pada suatu hardware, penggunaan software tersebut, melakukan akses terhadap software tersebut, menjalankan software tersebut dan berinteraksi dengan software tersebut. Jadi jika kita sudah secara resmi memiliki suatu lisensi yang legal maka kita dapat melakukan beberapa hal di atas terhadap suatu software.

Microsoft pada dasarnya menjual kepada kita adalah Lisensi / Hak untuk kita bisa menggunakan produk – produk milik Microsoft. Contohnya adalah anda datang ke toko, kemudian membeli Windows 10 Home, yang sebenarnya anda beli bukanlah program Windows 10 Homenya, tetapi HAK untuk memakai Windows 10 home. Sehingga kita sebagai pembeli harus mentaati aturan – aturan yang diberikan oleh Microsoft sebagai pemilik produk tersebut yang dicantumkan di dalam EULA (End User License Agreement), EULA menyatakan bahwa pengguna oleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut. EULA di dalam Microsoft sendiri memiliki beberapa nama, untuk produk retail OEM adalah Microsoft Software License Terms, untuk produk retail FPP adalah Retail Software License Terms dan untuk Volume License Agreement menggunakan Product Terms.

Jenis – Jenis Pembajakan

lisensi
Pembajakan atau penggunaan piranti lunak yang tidak memenuhi syarat, bukan hanya sebatas
ketika dilakukan penggandaan atau memperbanyak suatu software kemudian disebar luaskan
dengan berbagai macam cara. Berikut adalah beberapa hal yang harus diwaspadai dalam melakukan
proses installasi atau penggunaan software Microsoft yang termasuk dalam kategori pembajakan :

  • End User Copying Kegiatan ini adalah dengan cara melakukan penggandaan atau memperbanyak perangkat lunak tanpa disertai dengan lisensi yang sah. Dalam hal ini ketika dilakukan proses memperbanyak perangkat lunak melebih jumlah lisensi yang dimiliki.
  • Hard Disk Loading Kegiatan ini dilakukan oleh system builder dengan cara melakukan penggandaan dari satu lisensi yang sah, kemudian lisensi itu digandakan dan dipasangkan ke dalam harddisk dari PC / Notebook / Server secara tidak sah dan kemudian PC / Notebook / Server yang telah dipasangkan tersebut dijual. Dalam kasus ini penjualan tidak disertai dengan media dan dokumentasi pendukung yang sah.
  •  Counterfeiting Kegiatan ini dilakukan dengan cara membajak piranti lunak dan membuat kemasan piranti lunak tiruan dan kemudian menjualnya sebagai barang asli. Penjualan yang dilakukan dari hasil pembajakan ini tidak disertai dengan media dan dokumentasi pendukung yang sah.
  • Internet Piracy Kegiatan ini menggunakan media internet untuk melakukan proses distribusi, penjualan, pengiklanan dari piranti lunak yang telah dibajak.
  • Mischanneling Kegiatan ini adalah proses menjual piranti lunak ke pasar dengan menggunakan lisensi yang ditujukan kepada golongan tertentu (pemerintahan, lembaga akademik, lembaga non profit) ke pihak lain yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan lisensi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *